TuLiSaN CaMPuRaN N4n4n9 TaK PeNTiNG

Yang Kebetulan Nemu Blog Ku, Silahkan Di Obrak Abrik, Kalau Lum Puas Ntar Tak Puasin Nyampek Puassss. Emang Gue Ya Tetep Gue, Kalau Elo Mau Ya Ambil Aja, Kalau Ngak Mao Ya Muntahkan Saja Biar Telecek Ning Pinggir Dalan

23 Desember 2008

DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2009



Pengumuman Kebijakan BOS Depdiknas tahun 2009
Berikut 5 Kebijakan BOS Depdiknas tahun 2009:
1. Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggar.
5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.

Jadwal Ujian Nasional Tahun 2009
Berdasarkan kesepakatan bersama (BSNP, Depdiknas, dan Depag) diputuskan jadwal Ujian Nasional sebagai berikut :

- SMA/MA (20 -- 24 April 2009)
- SMP/Mts (27 -- 30 April 2009)
- SD/MI (11 -- 13 Mei 2009)
- SMK/SMALB (20 -- 22 April 2009)




Pengumuman Kebijakan BOS Depdiknas tahun 2009
Baca Selengkapnya...

22 Desember 2008

ANGGARAN PENDIDIKAN 20 % PADA 2009 TELAH GOAL


Dalam RAPBN 2009, Gaji dan Pensiunan PNS Serta Anggaran Pendidikan di Naikan
Agustus 15, 2008 • 1 Tanggapan
Presiden Yudhoyono Jumat (08/15) dalam pidato kenegaraan dalam Rapat Pleno DPR menjelaskan bahwa dalam RAPBN 2009 alokasi untuk gaji dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) serta anggaran pendidikan dinaikan.
Dalam RAPBN 2009 ditetapkan bahwa total anggaran belanja sebesar Rp 1.122 triliun dengan asumsi harga minyak sebesar USD 100 per barel.
Menurut Presiden, kenaikan gaji dan pensiunan PNS ditujukan untuk memperbaiki penghasilan para pegawai negara dengan menaikan gaji dan pensiunan pokok PNS dan TNI/Polri rata-rata 15 persen.
Dengan adanya kenaikan ini, maka PNS golongan terendah akan mendapatkan take home pay minimal Rp 1.7 juta per bulan pada tahun 2009.
Selain itu, pemerintah juga berencana akan memberi para PNS dan pensiunan tunjangan bulan ketiga belas serta memperbaiki sistem pembayaran pensiun.
Presiden juga menjelaskan perlunya perbaikan kinerja birokrasi dan peningkatan layanan kualitas publik dan untuk itu telah dialokasikan anggaran belanja sebesar Rp 143.8 triliun atau naik sekitar Rp 20.2 triliun.
Sedangkan untuk anggaran untuk bidang pendidikan, dalam RAPBN 2009 pemerintah mengalokasikan Rp 187.928 triliun yang merupakan 22,5 persen dari total anggaran belanja RAPBN 2009.
Presiden Yudhoyono menjelaskan dalam pidato kenegaraannya bahwa pemerintah untuk tahun anggaran 2009 telah mengalokasikan anggaran untuk bidang pendidikan sebesar 20 persen yang sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945.
Anggaran untuk bidang pendidikan terdiri dari anggaran untuk departemen pendidikan nasional sebesar Rp 51.9 triliun, anggaran pendidikan Rp 69 triliun, tambahan anggaran pendidikan Rp 46.1 triliun serta anggaran yang ada dalam Dana Alokasi Umum yang ada pada tiap Pemerintah Propinsi sekitar Rp 20 triliun.
Kenaikan anggaran bidang pendidikan akan digunakan oleh kementrian pendidikan nasional untuk menaikan tunjangan fungsional guru menjadi minimal Rp 2 juta per bulan.
Sedangkan alokasi lainnya untuk peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan yang ditujukan menunjang pertumbuhan industri serta untuk peningkatan kesejahteraan para peneliti.
Terkait dengan anggaran pendidikan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Agustus 2008 telah menyatakan seluruh ketentuan UU APBN-P 2008 mengenai anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam UU no 16 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang Undang no 45 tahun 2007 tentang APBN-P 2008 ditetapkan bahwa rasio anggaran pendidikan sebesar 15,6 persen.
Namun dari pihak Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan beberapa individu guru mengajukan gugatan ke MK karena melihat ketetapan mengenai anggaran pendidikan pada APBN-P 2008 telah melanggar amanat UUD 1945.
Dalam Amar Putusan, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional yang sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sebagai akibat tidak terpenuhinya perhitungan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, maka keseluruhan perhitungan anggaran dalam UU APBN-P 2008 menjadi inkonstitusional. (Arry Raymond) http://buletinbisnis.wordpress.com


Anggaran Pendidikan 20% terrealisasi tahun 2009
Baca Selengkapnya...